Share/Bookmark

Pertemuan VII

No comment yet
Nama: Rio Naldi
11043103087 JR VII
 
1. kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama  khususnya internet.kejahatn dunia maya didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang  berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

2. mengambil alih akun media sosial milik orang lain (hacking)
  kasus ini menjadi sering terdengar beberapa saat ini bahkan ada beberapa akun pejabat atau artis yang menjadi korbannya
  mereka menyebarkan informasi palsu untuk menipu teman-teman dari korban tersebut http://www.peoplehope.com/chat/berbagai-     bentuk-kejahatan-dunia-maya-cybercrime-melalui-facebook
- penipuan online shopping
menawarkan barang secara online. Akan tetapi, saat pembeli sudah mentransfer sejumlah uang, barang yang telah dipesan tidak kunjung datang. Umumnya, transaksi ini dilakukan dengan kartu kredit
-pembajakan situs -situs penting

3.karena banyak orang terlalu mudah percaya pada situs atau acount yang baru di kenalnya
sehingga banyak orang yang mudah tertipu oleh para pelaku kejahatn tersebut

4.jangan terlalu mudah percaya terhadap apapun yang baru dikenal di dunia maya
karena tidak semua orang memanfaatkan teknologi internet untuk kebaikan.

5. masih kurang ,karena pelaku kejahatan di dunia maya lebih tahu tentang teknlogi internet di bandingkan dengan polisi
buktinya situs resmi polisi pernah di hacking oleh hacker. (berita tentang di bobolnya situs resmi kepolisian http://www.tempo.co/read/news/2011/05/16/063334840/Situs-Resmi-Kepolisian-Di-hack)

6. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

7. karena dengan adanya UU tersebut baik aktivis dunia maya ataupun masyarakat tidak dapat mengekspresikan perasaannya, misalnya saja perasaan kecewa terhadap suatu pelayanan kantor pemerintah dengan adanya UU ini yang kita sebagai penyampai perasaan di jejaring social dapat terkena hukuman pidana kalu kita dilaporkan.
saya setuju karena pasal tersebut malah akan membuat kita takut untuk mengemukakan pendapat atau perasaan kita terhadap sesuatu yang ingin kita sampaikan di dunia maya.

Posting Komentar

HOME | ABOUT

Copyright © 2011 RIO IMAGES | Powered by BLOGGER | Template by 54BLOGGER